Kelonggaran hukum itu dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Senin (9/5). Alasannya sangat pragmatis, yaitu karena penjara sudah penuh sesak.
Demikianlah, barang siapa yang tertangkap membawa ganja di bawah 1 gram, tidak dibawa ke penjara, melainkan dibawa ke panti rehabilitasi setempat.
Tentu saja ketentuan baru itu mengagetkan publik. Tidakkah sang menteri salah omong? Atau 'salmi', salah mikir?
Tentu saja ketentuan baru itu mengagetkan publik. Tidakkah sang menteri salah omong? Atau 'salmi', salah mikir?
Bayangkan, 1 gram ganja bisa untuk 10 orang. Untuk membuat 90 orang berpesta ganja, cukup 10 orang masing-masing membawa 0,9 gram. Bukankah 0,9 gram di bawah 1 gram?
Hitungan itu menunjukkan betapa dahsyat magnitude penyalahgunaan narkoba yang ditimbulkan oleh peraturan baru itu. Itulah sebabnya ada yang menilai sang menteri barangkali keliru hitung atau 'salmi'.
Tak hanya itu. Sang menteri agaknya juga perlu tahu secara mendalam mengenai ganja dalam konteks global. Bukankah ganja merupakan narkotika yang paling banyak dipakai secara ilegal di dunia sebagaimana dilaporkan Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC)? Bukankah penanaman gelap ganja tersebar di 172 negara atau terjadi di lebih 70% negara anggota PBB?
Bagaimana di negeri ini? Survei yang dilakukan Yayasan Cinta Anak Bangsa menunjukkan bahwa kebanyakan pecandu berat narkoba memulai 'karier' mereka dengan mengisap ganja. Ganja biasanya menjadi narkoba pilihan awal bagi remaja. Ganja adalah pintu masuk untuk menjadi penyalah guna narkoba lainnya.
Hal itu dipicu antara lain oleh pengetahuan yang salah bahwa ganja aman karena bersifat herbal. Padahal, dalam jangka panjang ganja merusak otak dan pernapasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sangat keras mengenai ganja. Pasal 8 bahkan melarang ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Itu lebih keras daripada instrumen internasional (Konvensi 1961) yang mengizinkannya.
Dalam undang-undang yang disahkan di masa pemerintahan Yudhoyono itu tanaman ganja pun didefinisikan sangat luas termasuk jeraminya. Namun, kini undang-undang yang keras itu diberi ventilasi untuk pengisap ganja.
Jika dengan larangan yang keras saja ganja terus ditanam ilegal dan beredar gelap, apakah jadinya negeri ini bila orang bebas membawa dan memilikinya sekalipun di bawah 1 gram?
Oleh karena ganja mudah ditanam, sedangkan hukum dibikin longgar, Indonesia bisa-bisa menjadi destinasi mariyuana yang kedua setelah Belanda.
Selain itu, tunggu waktu saja Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan ketentuan baru, yaitu koruptor di bawah Rp1 miliar tidak dibawa ke penjara karena penjara sudah penuh.
Selain itu, tunggu waktu saja Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan ketentuan baru, yaitu koruptor di bawah Rp1 miliar tidak dibawa ke penjara karena penjara sudah penuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar