25 Juni 2011




Kelonggaran Untuk Ganja
GANJA tidak lagi sepenuhnya barang kriminal di negeri ini. Orang kini bebas membawa dan memilikinya asalkan di bawah 1 gram.
Kelonggaran hukum itu dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Senin (9/5). Alasannya sangat pragmatis, yaitu karena penjara sudah penuh sesak.
Demikianlah, barang siapa yang tertangkap membawa ganja di bawah 1 gram, tidak dibawa ke penjara, melainkan dibawa ke panti rehabilitasi setempat.
Tentu saja ketentuan baru itu mengagetkan publik. Tidakkah sang menteri salah omong? Atau 'salmi', salah mikir?
Bayangkan, 1 gram ganja bisa untuk 10 orang. Untuk membuat 90 orang berpesta ganja, cukup 10 orang masing-masing membawa 0,9 gram. Bukankah 0,9 gram di bawah 1 gram?
Hitungan itu menunjukkan betapa dahsyat magnitude penyalahgunaan narkoba yang ditimbulkan oleh peraturan baru itu. Itulah sebabnya ada yang menilai sang menteri barangkali keliru hitung atau 'salmi'.
Tak hanya itu. Sang menteri agaknya juga perlu tahu secara mendalam mengenai ganja dalam konteks global. Bukankah ganja merupakan narkotika yang paling banyak dipakai secara ilegal di dunia sebagaimana dilaporkan Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC)? Bukankah penanaman gelap ganja tersebar di 172 negara atau terjadi di lebih 70% negara anggota PBB?
Bagaimana di negeri ini? Survei yang dilakukan Yayasan Cinta Anak Bangsa menunjukkan bahwa kebanyakan pecandu berat narkoba memulai 'karier' mereka dengan mengisap ganja. Ganja biasanya menjadi narkoba pilihan awal bagi remaja. Ganja adalah pintu masuk untuk menjadi penyalah guna narkoba lainnya.
Hal itu dipicu antara lain oleh pengetahuan yang salah bahwa ganja aman karena bersifat herbal. Padahal, dalam jangka panjang ganja merusak otak dan pernapasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sangat keras mengenai ganja. Pasal 8 bahkan melarang ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Itu lebih keras daripada instrumen internasional (Konvensi 1961) yang mengizinkannya.
Dalam undang-undang yang disahkan di masa pemerintahan Yudhoyono itu tanaman ganja pun didefinisikan sangat luas termasuk jeraminya. Namun, kini undang-undang yang keras itu diberi ventilasi untuk pengisap ganja.
Jika dengan larangan yang keras saja ganja terus ditanam ilegal dan beredar gelap, apakah jadinya negeri ini bila orang bebas membawa dan memilikinya sekalipun di bawah 1 gram?
Oleh karena ganja mudah ditanam, sedangkan hukum dibikin longgar, Indonesia bisa-bisa menjadi destinasi mariyuana yang kedua setelah Belanda.
Selain itu, tunggu waktu saja Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan ketentuan baru, yaitu koruptor di bawah Rp1 miliar tidak dibawa ke penjara karena penjara sudah penuh.

Berdasarakan tinjauan historis, tanaman ganja pertama kali ditemukan di daratan Cina pada tahun 2737 SM. Masyarakat Cina kuno telah mengenal dan memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari sejak zaman batu. Masyarakat Cina menggunakan ganja untuk bahan tenun pakaian, obat-obatan, terapi penyembuhan seperti penyakit rematik, sakit perut, beri-beri hingga malaria. Ganja diolah untuk minyak lampu dan bahkan untuk upacara keagamaan seperti memuja dewa dan ritual kematian. Secara esensial ganja juga dianggap tumbuhan liar biasa layaknya rumput yang tumbuh di mana saja karena tanahnya memang cocok. Hanya saja, ganja tidak sembarang tumbuh di tanah yang tidak sesuai dengan kultur tanaman ini. Ganja memerlukan karakter tanah dan faktor geografis tertentu, seperti di Cina, Thailand dan Aceh. Sementara di belahan bumi lainya seperti Eropa, Afrika dan Amerika, ganja juga dapat tumbuh, namun hasilnya tak memuaskan, kecuali harus dengan sentuhan teknologi canggih, itu pun sangat sulit diaplikasikan. Seiring dengan perkembangan dunia medis dan industri, negara-negara maju mulai mempertimbangkan untuk menjadikan serat ganja sebagai bahan minyak bakar karena mudah dan aman dari kebakaran. Serat dari tanaman ini juga lebih kuat dari kapas sehingga dapat dijadikan tali kapal oleh Amerika pada perang dunia II. 


Menurut sejarahnya, ganja dibawa ke Aceh dari India pada akhir abad ke 19 ketika Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran Tinggi Gayo. Pihak penjajah itu memakai ganja sebagai obat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi atau ulat pada tanaman tembakau. Walau Belanda yang membawanya ke dataran tinggi Aceh, namun menurut fakta yang ada, tanaman tersebut bukan berarti sepenuhnya berasal dari negaranya. Bisa jadi tanaman ini dipungut dari daratan Asia lainya. Setalah bertahun dan tumbuh menyebar hampir di seluruh Aceh, ganja mulai dikonsumsi, terutama dijadikan ‘rokok enak,’ yang lambat laun mentradisi di Aceh.

Orang Indonesia mengenal ganja, opium dan barang candu lainnya dalam bentuk tanaman juga sejak perang dunia II. Belanda melegalkan ganja pada masa itu khususnya kepada orang-orang Cina yang rata-rata berprofesi sebagai pedagang. Mereka biasa menghisap candu dengan menggunakan pipa kecil yang panjang. Belanda memang mensuplay ganja untuk para pecandu ini yang didatangkan dari Aceh. Pada akhirnya Belanda juga mengeluarkan undang-undang untuk menghindarkan pemakaian dan akibat yang ditimbulkan (verdovende middelen ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (state gazette No. 278 juncto 536).

Hingga saat ini Aceh adalah surga bagi tanaman ganja, tanaman ini tersebar di seluruh hutan-hutan lebat di Aceh, bahkan diisukan menjadi ladang ganja terbesar di Acia Tenggara selain Thailand. Kondisi geografisnya yang mendukung, tanah yang subur, hujan yang teratur, dan posisi pegunungan dengan iklim yang tidak berubah-ubah, membuat ganja mampu tumbuh subur. Di hutan-hutan Aceh tersebar hampir ribuan hektar ladang ganja. Dari kabupaten Bireun, Aceh Besar (Lam Teuba), Aceh Tengah, Aceh Utara pedalaman dan Aceh Tenggara. Di Kabupaen Bireun disinyalir mempunyai 44 titik ladang ganja yang tersebar di lima kecamatan masing-masing seluas 20-90 hektar, Diantara desa yang memiliki ladang terbesar adalah desa Blang Beruru dan di pegunungan Sarah Kulu Peudada. Aparat kepolisian pernah mensinyalir dua tempat ini sekaligus dengan mengerahkan 100 personil polisi. Jarak tempuh yang berat membuat aparat hanya mendapat 23 hektar ladang ganja di dua lokasi tersebut, 10 hektar di desa Blang Beruru dan 13 hektar di pegunungan Sarah kulu. Meski operasi ini belum sepenuhnyamaksimal, namun hasil yang didapat sungguh melelahkan, karena 23 hektar berarti bisa menjadi 2300 kilogram lebih ganja. Padahal diperkirakan masih ada 30 hektar lagi yang masih harus dibasmi dengan medan yang cukup berat dan personil kepolisian yang terbatas.

Di Aceh Besar sebuah desa bernama Lamteuba menjadi terkenal ke luar Aceh karena kualitas ganja yang baik di pasaran nasional maupun internasional. Ladang ganja di desa Lempuyang Pulau Breuh yang dapat menghasilkan 20 ton ganja setiap kali panen. Rimbunnya pepohonan ganja ini bukan hanya karena daerah ini tidak terjangkau oleh manusia. Ada sebagian masyarakat berpendapat bahwa ganja sebenarnya tidak ditanam atau sengaja dipelihara sebagaimana tumbuhan padi atau palawija lainnya, karena ganja di Aceh bagaikan rumput yang tumbuh subur tanpa harus disemai, disiangi dan diberi pupuk. Biji ganja yang kering saat pecah akan membelah jatuh ke tanah menjadi tumbuhan baru dan tanah Aceh menerimanya. Awalnya bagi masyarakat hanya sebagai tanaman pembunuh hama, bumbu dapur sebagai pelengkap kelezatan makanan dan obat-obatan. Disebabkan harganya yang lebih dari menjual emas, maka mulailah ganja menjadi komoditi eksklusif yang menggiurkan walaupun dengan resiko yang sangat tinggi.

Bagi masyarakat Aceh sendiri penggunaan ganja bagi campuran rokok (tembakau) bukanlah hal yang luar biasa, sebaliknya menjadi pengedar ganja dan sukses itu menjadi pekerjaan yang tidak sembarang orang dapat melakukannya. Ganja harus keluar dari Aceh, karena yang banyak mengharapakan daun ini justru orang-orang dari luar Aceh. Bersusah payah pengedar akan berusaha membawa ganja keluar Aceh, biasanya melalui jalan darat yang harus ditembuh dengan resiko berhadapan polisi atau anjing pelacak. Bagaimana resiko ini tidak ditempuh karena ganja di Aceh harganya 1 kilogram hanya Rp. 200.000, sampai ke Medan menjadi Rp. 700.000 dan di Jakarta atau di Jawa menjadi 2 juta per kilogramnya bahkan jika perons mencapai Rp. 350.000 atau 3,5 juta perkilogram. Resiko perjalanan adalah yang menjadi harga ganja melambung tinggi

Efek Positif Ganja .

Menurut informasi dari dunia maya ,
ganja memiliki potensi medis dalam
pengobatan. Selain untuk
meringankan rasa sakit, obat-obatan
dari ganja juga digunakan untuk
menambah nafsu makan bagi
penderita anorexia , dan untuk
melawan efek samping kemoterapi
pada penderita kanker .
Di dalam tanaman ganja , terdapat
suatu zat yang disebut
Tetrahydrocannabinol (THC) . Sosiolog
Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta ,
Irwanto menyatakan THC merupakan
salah satu zat yang dapat
menghilangkan rasa sakit, misalnya
pada penderita glukoma . THC
memiliki efek analgesik , yang dalam
dosis rendahnya saja bisa bikin
“tinggi ” . Bila kadar THC diperkaya, bisa
menjadi lebih potensial untuk tujuan
pengobatan. Selain itu di dalam
masyarakat tradisonal, opium ,
cocaina, dan ganja , dipakai sebagai
obat herbal . Di masyarakat Aceh ,
ganja digunakan sebagai penyedap
masakan. Tanaman ganja yang
selama ini lekat dengan nilai negatif
justru mempunyai lebih banyak nilai
positif sehingga dapat memberikan
nilai tambah bagi masyarakat.
Senyawa bernama delta -9 -
tetrahydrocannabinol (THC) ini
melawan penyakit pembuluh darah
atherosclerosis pada tikus .
Atherosclerosis muncul bila adanya
masalah pada pembuluh darah -
misalnya akibat nikotin pada rokok -
menyebabkan munculnya reaksi
kekebalan dari tubuh yang memicu
penimbunan lemak di pembuluh
arteri.
Kepala Bidang Riset Indonesian
National Institute on Drug Abuse
(Inida ), Tomi Hardjatno di Jakarta ,
Kamis mengatakan , ganja selama ini
lekat dengan nilai negatif karena tidak
ada upaya untuk mengembangkan ke
arah positif .
Selama ini, sesuai dengan
kriminalisasi penggunanya , ganja
berkonotasi buruk. Menurut Tomi ,
ganja harus dilihat secara
proporsional, jangan langsung
dibasmi. Harus kita lihat apakah ganja
seburuk yang digambarkan. Secara
umum ganja tidak menimbulkan
ketagihan (withdrawal ) seperti halnya
morfin. Bila seorang pecandu morfin
memutuskan untuk berhenti , dia akan
merasakan rasa sakit di tubuh , lazim
disebut sakaw. Dari studi literatur,
jelas Tomi , ganja hampir sama
dengan rokok. Ganja tidak pernah
menimbulkan overdosis dan tidak
menimbulkan sifat agresif. “ Tetapi
semua itu harus dibuktikan lewat
penelitian” pungkasnya.

24 Juni 2011

tentang ganja [cannabis sativa]


Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Diantara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir diantara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern “Cannabis indica” yang berasal dari India dengan “Cannabis sativa” dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu. (dari berbagai sumber)
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
sumber : dr berbagai sumber

Berbahayakah Legalisasi Ganja




Wacana legalisasi ganja kini mencuat bersamaan dengan peringatan Global Marijuana March yang jatuh awal Mei. Global Marijuana March juga diperingati di 255 kota di seluruh dunia.
Mayoritas negara di dunia tetap menganggap ganja sebagai golongan narkotika, namun Belanda melegalkan konsumsi tanaman bernama latin Cannabis Sativa tersebut di lokasi tertentu.
Bahkan Belanda menggelar Cannabis Cup (Festival Ganja). Festival ini diselenggarakan selama lima hari di Amsterdam. Selama festival berlangsung, para pecandu ganja secara bersama-sama menikmati daun ganja varietas terbaru, dan mendiskusikan guna mencari cara agar konsumsi daun ganja dilegalkan. Turis pun dapat berpartisipasi sepuasnya.

Sayangnya pola pikir masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat Belanda yang lebih cenderung disiplin terhadap aturan.


UU Narkotika tahun 2009 menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I, yang bersifat adiktif dan berbahaya bagi pemakainya.
Memang untuk beberapa wilayah di Indonesia, ganja digunakan sebagai penyedap masakan layaknya penyedap masakan instan. Bahkan di Aceh, ganja digunakan untuk campuran sayuran serta kopi. Bagi mereka rasanya ada yang kurang jika tak memasukkan ganja.
Berdasarkan penelitian tenyata dibalik bahaya ganja  bagi kesehatan psikis. Meski tidak membunuh, tapi membuat orang sakit jiwa. Ternyata ganja memiliki manfaat diantaranya :
- Ganja bisa digunakan sebagai bahan baku tekstil, seperti tali, kertas.
- Biji ganja dan minyak yang terkandung di dalamnya juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan medis yang bisa di pergunakan membunuh sel kanker.
- Masyarakat Aceh biasa menggunakan daun ganja sebagai bagian dari rempah-rempah untuk bumbu penyedap masakan.
Memang membutuhkan kajian mendalam dan sikap yang arif menyikapi permasalahan ini. Jika mudharat ganja lebih besar dari manfaatnya lebih baik ganja tetap dilarang penggunaannya.
Bagaimana sikap anda?